
Dibaca: 109
Komentar: 2
Nihil
Proses verifikasi faktual calon independen Pilkada DKI Jakarta, diwarnai dengan berbagai intervensi dari pihak-pihak yang tidak rela calon independen lolos. Sikap intervensi ini seperti ditunjukkan dalam peristiwa yang terjadi di Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (22/2).
Di Kelurahan tersebut, Lurah secara tegas melarang warga yang sudah memberikan dukungan KTP kepada pasangan calon Hendardji Soepandji-A.Riza Patria untuk mengikuti verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. Bahkan, di Kelurahan Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara, PPS juga mengancam akan mencoret daftar dukungan jika tim sukses pasangan calon independen tidak memberikan “uang rokok”.
Peristiwa tersebut, menurut Jojo Rohi, aktifis Pilkada DKI Watch, adalah bentuk intervensi aparatur birokrasi dalam pilkada. Menurut Jojo, “kehadiran calon perseorangan (independen) dalam pilkada merupakan amanat Undang-undang. Semangat utama dari gagasan calon independen adalah bagaimana membuka kran politik secara adil terhadap warga negara, jadi tidak perlu dihalang-halangi. Aparatur birokrasi beserta penyelenggara pemilu harus netral dalam konteks ini“.
Sementara itu, menurut Koordinator Aliansi Pemuda Jakarta, Dudi Sabil Iskandar, intervensi aparatur birokrasi dalam proses verifikasi calon independen adalah bentuk pembonsaian terhadap hak-hak politik warga negara untuk menjadi calon kepala daerah. “Ini adalah bagian dari oligharki sistematis yang harus dilawan”, tegas Dudi.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon independen yang sudah mendaftar di KPU DKI dan dinyatakan lolos verifikasi administratif adalah pasangan Hendardji Soepandji-A.Riza Patria dan pasangan Faisal-Biem. Pasangan Hendardji Soepandji-A.Riza Patria telah menyerahkan dukungan 597.798 KTP dari syarat minimal 497.340 KTP.