
Pengamat sosial ini lahir pada 1 Nopember 1965, di RI. Hidup berkelana dari satu Provinsi ke Provinsi di tanah air. Sekarang berkedudukan di Pontianak, Kalbar. ==Hai aneuk hai…, beik lee ta mupakee.. Masalah nyang rayeuk ta peu ubit. Nyang Ubit ta peu gadoh. Beu lee Saba, ta meujroeh-jroeh sabe keu droe-droe mak goet naggroe makmu beu rata. Ta jak ba troek tae u bak deuh. Beik rugoe meuh sakeit hate.=== Salam damai untuk semua, abanggeutanyo.
Dibaca: 843
Komentar: 38
2 dari 3 Kompasianer menilai aktual
Papan Pengumuman di LP Cipinang (Kompas/ILO)
Menurut peraturan berkunjung di LP (lapas) Cipinang, jelas terpampang di pintu masuk yang mengatur waktu berkunjung (besuk) napi di Lapas tersebut sebagaimana terlihat pada gambar dalam tulisan ini, yaitu : “pukul 10.00-12.00 WIB”. Lalu jika ada pengecualian, apakah pengecualian itu memang untuk seseorang yang begitu ngotot untuk bertemu Nazar di luar ketentuan jam kunjungan tersebut?
Jika ada pengecualian untuk seseorang tentu ada juga ketentuan dan peraturannya. Pada umumnya ketentuan itu tidak mengikat dan tidak secara intensif dan simultan memberikan hak akses kepada yang bersangkutan. Apalagi jika seseorang tersebut -ternyata- telah berkali-kali mendapat peringatan dan telah diperiksa berkaitan dengan maksud dan tujuannya memaksakan diri bertemu dengan seseorang dalam tahanan yang paling terisolasi.
Oknum tersebut adalah M Nasir anggota komisi III dari Partai Demokrat. Tahun lalu, Nasir juga telah berkunjung dan bertemu Nazaruddin di Mako Brimob Kelapa Dua, pada 15/8/2011. Saat itu Nasir diperbolehkan bertemu sejenak ditemani oleh pengacara kawakan OC Kaligis.
Akan tetapi, pada tanggal 17/8/2011 ketika Nasir berkunjung dan ingin bertemu kembali dengan Nazar petugas jaga saat itu melarang Nasir. Ia tidak diperbolehkan bertemu Nazaruddin, karena ia telah mendapat perintah dari KPK dan Kapolri agar Nazaruddin tidak dapat ditemui oleh siapapun juga.
Setelah sekian lama tidak terdeteksi ingin (telah) bertemu Nazaruddin, kemarin (8/2) Nasir tertangkap basah oleh Denny Indrayana Wamen Hukum dan Ham yang melakukan “sidak” ke Lapas Cipinang. Di sana kedapatan Nasir besukdengan bebas bersama Arif Rahman, Djefri Taufik dan (pengacara) Rosa. Mereka berempat dianggap bersalah mengangkangi peraturan Laps Cipinang karena mengunjungi di luar ketentuan jam bertamu, selain itu pertemuan dengan Nazar telah melebihi waktu normal (lebih dari 30 menit).
Tak disangkal lagi, M Nasir -yang sewaktu-waktu mengaku sebagai adik Nazaruddin (padahal dalam KTP ia lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara, 23 Juli 1973 dan jauh lebih tua dari Nazar yang lahir di Trenggalek Jatim, pada 26 Agustus 1978- bermanuver membuat alasan dari yang masuk akal hingga aal-akalan.
Nasir diantaranya mengaku memperoleh kartu khusus dari Kemenhukum dan HAM pada masa Patrialis Akbar yang menerbitkan kartu khusus untuk tujuan pengawasan untuk beberapa pihak terkait misalnya KPK, Komisi III dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Mengacu pada kondisi dan kenyataan di atas, kita dapat melihat beberapa hal yang terselubung dari Nasir oknum dari Partai Demokrat yang membindangi komisi III DPR RI, yaitu :
Berdasarkan fakta di atas, tentu kita jadi bertanya, ada apa dibalik ngototnya Nasir bertemu dengan Nazar meskipun harus mengantongi kartu akses khusus dan bertemunya pun harus tengah malam saat orang-orang hampir terlelap dalam tidurnya?
Selain itu, mengapa ia harus memaksa bertemu Nazar dengan cara apapun. Apakah ia tidak merisaukan jika terjadi apa-apa dengan Nazar -katakanlah ada yang meracuni Nazar- siapakah yang paling bertanggung jawab atas kematian Nazar dan menguapnya persoalan korupsi terhebat dalam jagad negeri ini? Tidak kuatirkah sedikitpun Nasir dengan kemungkinan terburuk itu? Jika ia tidak perlu khawatir, timbul tanda tanya kembali mengapa ia tak perlu khawatir, bukan?
Demikian beberapa “benang merah” yang memancing perhatian kita oleh sikap seorang “tokoh” dari komisi III DPR berasal dari Partai Demokrat dengan dalih dan alasan yang justru tidak dimengerti oleh wakil menteri Hukum dan Ham, bahkan tidak dimengerti juga oleh rekan lainnya yang satu komisi dengannya, Martin Hutbarat.
Di pihak lain, ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman yang merupakan politisi “kondang” juga dari Partai Demokrat justru memberi penjelasan yang makin seru lagi. Ia menilai tidak ada masalah dengan jam besuk kapanpun dan dimanapun jika telah mengantongi hak mengunjungi Nazar karena merupakan fungsi dari Komisi III DPR RI.
“Jangankan jam 23.00 WIB malam, jam 00.00 WIB pun boleh dalam rangka pengawasan,” kata Benny berapi-api. Bahkan Benny menyerang Menteri Hukum dan HAM dengan komentar provokatifnya, “Mengapa menteri hukum dan ham membolehkan Nasir boleh berkunjung malam-malam?” kata politisi kawakan itu menyalahkan Menkumham (entah untuk Patrialis atau Amir).
Luar biasa.. Itulah yang dapat kita tangkap dari sikap dan tingkah polah politkus kita. Semakin hari semakin menjadi-jadi. Kelihatannya perpecahan dalam PD sudah tidak terelakkan lagi. Baru saja hari Minggu sore lalu (5/2) presiden SBY menyampaikan pesannya agar kader PD melakukan hal-hal yang konstruktif agar tidak memnacing pertanyaan masyarakat dalam masalah-masalah pelanggaran hukum dalam kader PD. Ternyata hal ini tidak dapat dipahami dengan baik oleh Nasir.
Selain itu terlihat juga kita dapat melihat arah pernyataan dan penyikapan kader PD lainnya, Benny yang memberikan statemen arogan dan bernuansa bar-bar tentang kekebalan anggota Komisi III yang menurutnya boleh melakukan apa saja dan kapan saja berkunjung ke tempat-tempat yang terporteksi secara khusus. Sedangkal itukah publik menilai statemen tersebut?
Saat orang lain dipaksa untuk mentaati tegaknya supremasi hukum, beberapa oknum dalam PD justru merasa kebal terhadap aturan dan hukum yang berlaku. Menyedihkan sekali, ataukah menggelikan sekali..?
Salam Kompasiana
abanggeutanyo