Artikel

Politik

Fadli Noor

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

orang biasa yang mencoba peduli pada sekeliling...

SBY Keseleo Soal Islam & Demokrasi


OPINI | 27 February 2010 | 19:00 Dibaca: 626   Komentar: 53   2 dari 4 Kompasianer menilai Aktual

Ada yang menarik perhatian saat membaca Kompas hari ini. Dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak bangsa Indonesia meneladani Rasulullah Muhammad SAW yang dengan kearifannya membangun tatanan masyarakat demokratis, rukun, dan harmonis di antara umat sekalipun berbeda pandangan dan keyakinan.

Himbauan tersebut seolah menyatakan bahwa Islam pun menjalankan konsep demokrasi. Ini seperti kampanye Amerika dalam memerangi terorisme di dunia. Gerakan penegakan ajaran Islam secara kaffah yang dipandang sebagai gerakan terorisme oleh Amerika Serikat diperangi secara fisik melalui serangkaian aksi pemberantasan teroris serta perang wacana dengan membumikan demokrasi sebagai pola yang juga dianut dalam ajaran Islam.

Saya tidak mengerti makna demokrasi yang digunakan oleh Presiden SBY dalam himbauan tersebut. Namun Masad Masrur dalam salah satu artikelnya menyebut terminologi yang digunakan dalam memahami demokrasi adalah pengertian demokrasi yang berasal dari kata Yunani Kuno pada abad 5 SM terdiri atas “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat. Mengutip Jeff Hayness (2000) pemberlakuan demokrasi dibagi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya, yaitu (1) demokrasi formal : ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya; (2) demokrasi permukaan : merupakan gejala yang umum di dunia ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya “supaya dilihat oleh orang Inggris”. Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik; (3) demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.

Demokrasi secara an sich akan menjadikan kesepakatan umum menjadi hukum. Jika sebagian besar masyarakat (diwakili oleh parlemen) menganggap pelacuran bukanlah dosa melainkan hanya penyakit sosial yang harus dijauhkan dari komunitas, maka hukum lokal (peraturan daerah) akan melegalkan pelacuran yang terlokalisir. Jika penguasa atas nama rakyat menganggap judi hanya sebagai kebiasaan buruk masyarakat maka pembentukan amusement atau pembatasan tempat perjudian legal menjadi salah satu solusi. Itulah contoh demokrasi dimana hukum Islam (syari’i) menjadi tidak berdaya oleh kehendak umum yang direpresentasikan melalui perwakilan rakyat. Dalam konteks demokrasi pula kita akan menunggu UU Pernikahan yang akan disahkan oleh pendapat umum (anggota DPR) yang akan mengebiri rukun nikah yang telah diajarkan oleh Muhammad SAW.

Dalam Islam tentu sangat berbeda. Penerapan aturan dan hukum tidak boleh berdasarkan suara terbanyak maupun pendapat umum, melainkan apa yang telah diatur dalam Al Quran dan hadist.

“kutinggalkan kepadamu dua perkara bila kamu berpegangan dengan keduanya kamu tidak pernah tersesat selamanya , KITABULLAH dan SUNNAH RASUL’

(Sunan Tirmidzi Kitabul Manasik:56, Ibnu Majah:84, Imam Malik Kitab Qadhar:3, dengan sanad Amru bin Auf-AbduLLAAH bin Amr-Katsir bin AbduLLAH, Katsir perawi matruk menurut Ahmad, tapi hadits ini shahih secara matan, yang diperkuat pula dengan hadits berikut)

“siapa membenci SunnahKu maka dia bukan dari golonganKu”

(Musnad Ahmad 4,dengan sanad Mujahid-Manshur-Jarir-Yahya)

dan firman Allah SWT :

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al Maidah: 49)

Jika demikian, bagaimana mungkin seorang Presiden SBY dapat mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menerapkan demokrasi dalam masyarakatnya saat itu. Bahkan Thomas Jefferson pun menyatakan bahwa demokrasi tidak lebih dari hukum rimba, di mana lima puluh satu persen orang dapat mengambil hak-hak orang lain empat puluh sembilan.

Saatnya untuk memikirkan ulang demokrasi a la Indonesia dengan penduduk Islam terbesar di dunia tanpa harus peduli apa kata Sir Winston Curchill “It has been said that democracy is the worst form of government except all the others that have been tried.”

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: