Artikel

Politik

Rihat Hutagalung

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Menulis sesuatu yang mungkin bermanfaat bagi orang lain (Blog pribadi : http://rihat-online.blogspot.com)

Mencuri 3 Biji Kakao Dihukum, Matinya Rasa Keadilan


HL | 20 November 2009 | 05:52 Dibaca: 1956   Komentar: 56   6 dari 8 Kompasianer menilai Aktual

Malam ini ada rasa kepedihan yang membuncah di dada saya menyaksikan berita di TV tentang seorang nenek umur 55 tahun dituntut jaksa hukuman 6 bulan atas tuduhan mencuri (?) 3 biji kakao yang sudah jatuh ke tanah milik PT Rumpun Sari Antan IV (RSA) di Banyumas , Jawa tengah. Meskipun akhirnya Hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kepada si nenek, tanpa harus menjalani di penjara kecuali terbukti mengulangi kesalahan, namun ada rasa keadilan yang terkoyak melihat kasus ini. Bila Dewi Keadilan yang tertutup matanya digambarkan sebagai simbol yang tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman, namun dalam kasus ini terlihat jelas bahwa para penegak hukum telah bermain mata dengan para pemilik modal.

Mekipun mengambil sesuatu yang bukan hak milik adalah sama dengan mencuri, tapi membawa sesuatu kasus ke pengadilan tentulah harus melihat berat ringannya permasalahan. Bila ada pihak (orang) yang mengambil kakao berkarung-karung atau berton-ton milik suatu perusahaan jelas itu merupakan pencurian dengan sengaja dan menimbulkan kerugian besar bagi si pemilik. Dan konsekwensinya jelas pihak tersebut wajib dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun mengambil 3 biji kakao, jelas tidak pantas dijadikan suatu perbuatan pelanggaran hukum yang harus dibawa ke persidangan. Berapakah nilai 3 biji kakao tersebut sehingga dianggap sesuatu yang merugikan bagi perusahaan tersebut? Rp 100.000,-, satu juta, seratus juta, satu milyar? Bukan, hanya Rp 30.000,-….

Saya teringat ketika masih di kampung. Di depan rumah kami ada pohon jambu air dan rambutan yang buahnya ranum sehingga memancing air liur tetangga yang melihat untuk melempari dan mengambil buahnya. Bila kami teriaki, mereka paling akan melarikan diri. Seandainya kami menerapkan tindakan seperti yang dilakukan PT RSA, mungkin akan banyak tetangga kami yang masuk penjara. Tapi ,apakah penjara atau persidangan setimpal untuk tindakan mencuri jambu dan rambutan itu? Jelas tidak.

Beberapa waktu lalu ada juga kasus seorang bapak yang dijatuhi hukuman karena dituduh mencuri aliran listrik untuk mencharge HPnya akibat listrik di apertemennya dimatikan pengelola apartemen. Pantaskah pencurian listrik untuk mencharge HP dibawa ke pengadilan? Bagaimana dengan tindakan pengelola yang merubah status kepemilikan si korban tanpa persetujuan , tidakkah itu lebih pantas disidangkan seandainya si korban mampu? Saya katakan mampu sebab untuk membawa kasus ke persidangan bukanlah tanpa biaya. Betapapun anda dirugikan, jika tidak mampu secara financial besar kemungkinan kasus anda tidak akan diperdulikan.

Apa yang terasa dalam kasus –kasus yang menimpa orang-orang kecul ini, termasuk kasus Prita melawan RS OMNI Internasional, adalah matinya rasa keadilan dan hukum di hadapan uang dan kekuasaan. Perusahaan-perusahaan atau lembaga yang merasa dirugikan akan dengan mudah menuntut pribadi atau masyarakat tak mampu dengan berbagai tuduhan pencemaran nama baik, merugikan perusahaan,dll. Institusi Hukum Negara juga begitu mudah menerima pengaduan tanpa melihat urgensi perkara tersebut layak tidaknya untuk dibawa ke persidangan. Buktinya sang jaksa dengan mudah menuntut hukuman 6 bulan penjara untuk pencurian 3 biji, sekali lagi, 3 biji kakao !!

Demikian juga tuntutan RS OMNI terhadap Prita dengan alasan pencemaran nama baik. Padahal Keluhan Pelanggan adalah sesuatu yang biasa untuk diterima dan diperhatikan dalam bisnis yang berorientasi kepada Kepuasan Pelanggan. Kita melihat banyak sekali keluhan orang yang tidak puas dimuat secara terbuka di koran-koran tapi mereka tidak ditangkap. Perusahaan yang dikomplain juga biasanya hanya membuat jawaban kembali di surat kabar tersebut tanpa membawanya ke pengadilan. Mengapa dalam kasus Prita yang hanya mengeluh ke teman-teman dekatnya melalui email ada pembedaan? Bagaimana dengan sepasang bayi kembar yang matanya rusak dibawah penanganan RS OMNI, tidakkah itu lebih pantas disidangkan? Tapi, sekali lagi siapa yang sanggup membawanya ke persidangan?

Disinilah institusi hukum Negara perlu menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka menjunjung hukum yang berkeadilan. Masyarakat melihat secara transparan betapa banyak kasus pelanggaran hukum bernilai milyaran rupiah, bahkan trilyunan rupiah hanya menjadi sebuah wacana dan debat, tapi si pelaku bebas melenggang tanpa ada tindakan sama sekali. Namun untuk seorang nenek yang mengambil 3 biji kakao, seorang bapak yang mengambil listrik untuk menyalakan HPnya karena listrik dirumahnya dicabut disidang, dan seorang ibu dihukum karena mengeluh kepada temannya dihukum. Bila fenomena ini yang terus berlangsung, maka bisa dikatakan bahwa hukum telah mati suri di negeri ini. Institusi dan para penegak hukum sesungguhnya secara tidak langsung menyuarakan bahwa mereka sudah tidak berfungsi lagi. Dan pada akhirnya yang berlaku adalah hukum rimba. Kita semua sungguh berharap hal itu tidak terjadi di negeri ini.

Rihat Hutagalung

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: