
Dibaca: 210
Komentar: 0
Nihil
Sejumlah masa demonstrasi mendatangai Gedung DPRD Tolitoli. Pendemo itu di koordiner oleh LBHP. Mereka mayoitas dari mahasiswa Madako dan STIE. Yang menjadi isue pokok adalah masalah surat permintaan hearing (dengar pendapat) yang diajukan oleh LBHP tidak disahuti oleh DPRD Tolitoli., walau sudah dua minggu dilayangkan.
Kekecewaan pendemo disalurkan melalui pengeras suara di sepanjang jalan menuju gedung DPRD. Bahkan sampai di gedung DPRD, pendemo masih tetap berteriak memrotes DPRD yang lamban menyahuti aspirasi rakyat.
“Jangan wakil rakyat sigap dan laju bagaikan pesawat kalau sudah perkara jalan-jalan pelesir ke Jakarta. Yang sakit-sakitan pun langsung saja sehat, kalau mendengar ada agenda jalan-jalan ke Jakarta. Kalau sudah urusan aspirasi rakyat, lambannya bagaikan kura-kura. Kalau menerima keluhan masyarakat, gayanya loyo tak bersemangat, ibarat orang berpenyakit malaria.” Begitu teriak orator.
Seorang anggota DPRD mengeluh kepada saya. Dia bilang, kalau menjadi wakil rakyat harus sabar menerima kritik, kemarahan dan umpatan orang. Bayangkan saja, kita ini diteriaki macam-macam.
Komentar saya, ia lah pak. Biasanya bapak memarahi pejabat eksekutif. Nah, balasannya adalah bapak dimarahi rakyat pemilik suara yang telah diberikan kepada bapak. Wajar lah pak. Jangan hanya tahu memarahi orang kemudian ndak mau dimarahi. Kalau bapak dimarahi oleh rakyat, dia dalam kondisi kepanasan, kehausan, terpanggang terik matahari. Wajar kalau suaranya meledak-ledak, cepat marah. Tapi, bapak memarahi pejabat eksekutif kan dalam gedung ber-ac, duduk di kursi empuk, ada gaji, ada tunjangan. Apalagi kalau pejabat yang bapak marahi sudah termakan gertak kemudiaan dibangun posisi tawar. Kan sudah ada ujung-ujunganya, pak.
Saya perhatikan wajahnya merah padam. Pasti tersinggung. Saya pun dengan cepat meminta maaf. Saya orangnya memang tak paham dalam soal berbahasa halus yang bernuansa surga telinga. Blak-blakan begitu.
Pendemo dipersilahkaan masuk oleh Ketua DPRD Tolitoli. Dengan segera pihak Badan Pertanahan Nasional dan Kabag Hukum di telpon untuk segera datang ke gedung DPRD.
Permasalahan yang dibahas dalam dengar pendapat adalah masalah tanah. Ada penggugat yang memiliki sertifikat tahun 1978, kemudian ada pula pihak rumah sakit yang memiliki bukti sertifikat tahun 1980-an.
Dalam acara dengar pendapat ada istilah sertifikat palsu dan sertifikat asli. Logikanya, kalau ada sertifikat palsu, berarti ada yanag memalsukan, sementara dua sertifikat itu adalah keluaran BPN. Artinya, yang menjadi biang keladi adalah BPN, atau dengan kata lain oknum atau pegawai BPN yang memalsukan sertifikat. Yang mengeluarkan BPN, berarti yang memalsukaan adalah BPN. Tidak mungkin polisi, tidak mungkin pegawai di pemda.
Ironinya, dengan sangat mudah pihak BPN mempersilahkan pihak penggugat memajukan ke sidang pengadilan.
Seorang anggota Dewan angkat bicara : wah, enak betul. Pihak BPN selalu membuat ulah sehingga ada sertifikat ganda. Rakyat pula disuruh kepengadilan. Memangnya ke pengadilan hanya gratisan. Apa BPN mau membiayai. Karena BPN yang bikin masalah, maka BPN pula yang harus menyelesaikan secara tuntas.
Terdengar tepuk tangan meriah dari pihak pendemo, sementara kepala BPN dan stafnya pucat pasi, rambutnya sudah pada berdiri, karena selalu digaruk, walau tidak gatal.