

“Jangan pula saya sebagai Presiden didorong mengambil langkah yang bukan wewenang saya. Karena kalau saya lakukan, itu artinya saya melawan konstitusi”, kata Presiden SBY dalam pidato pengantar rapat kabinet terbatas tentang laporan dan rekomendasi Tim Delapan, yang digelar di di Istana Presiden pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009.
Begitu yang dikutip dari sebuah situs berita online.
Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto (biasa disebut dengan nama Tim Delapan yang dibentuk oleh Presiden SBY berdasarkan Keppres Nomer 31 Tahun 2009) dalam laporan akhirnya yang setebal 31 halaman itu memberikan rekomendasi langkah-langkah dan kebijakan-kebijakan yang dapat ditempuh Presiden SBY dalam kaitan dengan kasus tersebut diatas.
Tim Delapan merekomendasikan kepada Presiden SBY untuk :
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan :
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
Demikianlah cuplikan selengkapnya dari rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden SBY.
Berkait dengan pidato pengantar Presiden SBY dalam rapat tersebut diatas, maka timbullah pertanyaan.
Adakah diantara rekomendasinya Tim Delapan yang mendorong Presiden SBY untuk melakukan kebijakan yang berada diluar wewenangnya sebagai Presiden Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi merupakan Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan ?.
Hal lainnya, perlu diingat pula bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku dan sistim tata pemerintahan yang dianut oleh tata kenegaraan di Republik Indonesia ini, posisi Kepala Kepolisian Negara juga Jaksa Agung merupakan pejabat tinggi negara yang secara hirarki berada langsung dibawah kendali dan kekuasaannya Presiden Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi merupakan Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan.
Selain itu, Presiden di negara Republik Indonesia ini juga mempunyai hak Abolisi dan hak Amnesti.
Berkait dengan wewenang Presiden, di sebuah artikel berjudul ‘Disfungsi Presiden’ tulisannya Eep Saefulloh Fatah yang di muat di surat kabar beroplah nasional, mempertanyakan ‘Mengapa Presiden tampil sebagai pemilik kekuasaan besar yang seolah tak tahu menggunakan kekuasaan itu dengan sepatutnya ?’, juga mempertanyakan ‘Mengapa dalam situasi yang penuh keleluasaan itu justru terbangun disfungsi Presiden ?’.
Selanjutnya, di akhir tulisannya itu, Eep mengutarakan tentang harapannya, ‘Saya gundah karena jika cara kerja ini dilanjutkan, boleh jadi kita sedang menabur banyak angin untuk akhirnya harus menuai badai. Tentu saja, sebagai warga negara, saya berharap kegundahan dan kekhawatiran itu bertepuk sebelah tangan ‘.
Berkaitan dengan semua hal tersebut diatas itu, maka selain pertanyaan bahwa ’Adakah diantara rekomendasinya Tim Delapan yang mendorong Presiden SBY untuk melakukan kebijakan yang berada diluar wewenangnya sebagai Presiden Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi merupakan Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan ?’, juga menimbulkan pertanyaan yang lainnya yaitu ‘Apakah Presiden memang tak mempunyai wewenang apapun berkait dengan kasus kisruh KPK versus Kepolisian dan Kejaksaan ini ?’.
Atau, jangan-jangan apa yang Eep sampaikan perihal adanya gejala Disfungsi Presiden, serta harapan dan kekhawatiran Eep yang akan bertepuk sebelah tangan itu, memang sesuatu yang sedang terjadi dan akan terus terjadi ?.
Wallahulambishshawab.
*
Catatan Kaki :
Artikel berjudul ‘Disfungsi Presiden’ yang ditulis oleh Eep Saefulloh Fatah dapat dibaca dengan mengklik di sini.
*
Tags: Kepala Negara, Presiden, Kapolri, Jagung, Kejagung, Polri, KPK, Kepala Pemerintahan, SBY

Mengamati perkembangan beberapa hari setelah diserahkan hasil rekomendasi tim-8 kepada presiden rasanya mulai timbul rasa gundah, penyebabnya adalah keputusan yang terlalu lamban, padahal menurut kami, pembentukan tim 8 seharusnya mewakili presiden untuk lebih cepat merespon keadaan dimana rakyat mulai bingung dan resah akibat ke-3 kontitusi hukum yang ada dinegara kita dipertanyakan kredibilitasnya.
Malah sekarang setelah rekomendasi itu telah selesai makin kisruh, dengan pembiaran yang makin liar,sehingga kuat dugaan ” mengutip pendapat ketiga Bung EEP ” Presiden memiliki kepentingan2 tersembunyi, atau presiden berusaha agar gunung es ini tidak tampak puncaknya.
Kalau menurut Mas Bocahndeso gimana??
+1
-1
Menurut saya ?, wah cuma dugaan saya aja lho, sgt terbuka kemungkinan yg sptnya rekomendasi Tim 8 terutama soal proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan, itu sptnya kok tdk akan dijalankan ya.
Ya, harap maklum aja, Tim 8 khan mmg tdk dibekali wewenang apa2, selain memverivikasi fakta & memberikan rekomendasinya atas kerja verivikasinya itu, jadi ya mungkin tepat jika dikatakan bhw Tim 8 ini spt jd layaknya macan ompong aja ya ?.
Salam
+1
-1

Jangan-jangan dengan makin banyaknya team/komisi yang dibentuk presidan makin bikin bingung banyak orang. Presidaen juga akan bingung semakin banyaknya saran yang kesemuanya “benar”. Yang penting tindakan tegas, cepat dan akurat. Kapan itu? Monggo Presiden……….
(http://www.formulabisnis.com/?id=sunu_g)
+1
-1
Ya, monggo saja jika mau dijalankan, dan monggo jg jika tak dijalankan. Bgt kali ya ?
+1
-1

disfungsi, bentuk tim pencari fakta, lalu untuk apa klo dianggap bukan wewenangnya….ybs yang bersangkutan belum yakin kaliii, hehehehe…
+1
-1
Belum yakin ?, atau yakin tapi ndak mau org tahu kalau dirinya yakin krn ndak mau mengambil tindakan yg diyakininya itu ?. Wah, mbulet ya, tapi intinya khan sebetulnya bukan soal keyakinan khan ?.
Salam
+1
-1

mau dijalankan atau tidak , mas felix dan 60% pendukung SBY sudah tahu lah ya bagaimana yang di “LANJUTKAN” itu?
eh kemarin si pesta demokrasi apa pesta manipulasi?
kriminalisasi KPK - perampokan Century - manipulasi tabulasi KPU - wah rame nih kalo di film kan
+1
-1
He 3x, kalau di-film-kan kali banyak yg mau jd Sutradara dan Aktornya, cuma filmnya tetap gak bisa dibikin, soalnya yg mBikin Skenarionya gak ada yg mau ngaku.
+1
-1

Sebaik rekomendasi tim 8 didengarkan dan dilaksanakan, sebab untuk apa dibentuk tim 8 kalau hasil rekomendasinya tidak manjadi suatu bahan untuk mencari solusi dalam penyelesaian masalah.Bila rekomendasi tim 8 hanya untuk diabaikan saja, akan menjadi percuma saja dibentuk tim 8 dan rekomendasinya. Karena hasil pembentukan dan kerjanya selama 2 minggu akan terbuang percuma dan hanya menyisakan terus tanda tanya semakin besar ?
+1
-1
Mmg sebaiknya begitu, tapi kalau yg diberikan rekomendasi itu yg notabene mempunyai wewenang & kekuasaan untuk melaksanakan malah enggan dan ndak mau melaksanakannya lalu gimana hayo ?
+1
-1

sedih,Presiden kalau merasa didesak-desak bukan wilayah wewenangnya. Mungkin perlu pak Mahfud dan Pak Eep memberi kuliah husus/tentier di Cekias?Saya berpikir mungkin Presiden sedang mempraktekkan teori Follower Leadership saat ini,lain kali teori /tipe lain diperaktetkan dgn tujuan mengajari rakyat yang masih banyak minim pengetahuan karena sisdik yg masih amuradul. Walahuwalambisawab.
+1
-1
Mosok seorg Doktor harus dikuliahi lagi ?, ora ilok mas……
+1
-1

A. Pidato Presiden SBY untuk menanggapi Hasil Rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada hari Senin 23 November pk. 20.00 menyatakan agar pihak kepolisian dan kejaksaan TIDAK MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN.
Ini link-nya Isi pidato lengkap SBY :
http://lintasjakarta.com/11/2009/1002/pidato-presiden-sby-menanggapi-rekomendasi-tim-8/
Menanggapi Pidato Presiden SBY itu, maka Kejari Jakarta Selatan menerbitkan SKPP padahal berkas Bibit-Chandra sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Sehingga SKPP ini memancing kontroversi baru :
a.Alasan pengeluaran SKPP sesuai dengan KUHAP hanya ada tiga yakni tidak cukup bukti, bukan pidana dan ditutup demi hokum – bukan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21)
b.Jampidsus Marwan Effendi mengatakan SKPP dikeluarkan karena 2 alasan,yuridis dan sosiologis. Secara yuridis,perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan,yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa yang dikuatirkan banyak pihak, bahwa alasan penerbitan SKPP itu kurang tepat, sehingga rawan di-praperadilankan,kini terbukti
Pengajuan praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra itu sudah disidangkan di PN Jakarta Selatan, Senin,14 Desember 2009 dalam dua kelompok sidang :
1.Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum dan Keadilan (Ferry Amahorseya,Petrus Balapathyona,OC Kaligis,YB Purwaning dan Rico Pandeirot)–dengan hakim Tahsin
2.LSM Hajar Indonesia,LSM Lepas dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (Eggi Sudjana)–dengan hakim Kusno
Bertindak sebagai jaksa adalah Wisnu Baroto, Rhein E. Singal dan Adhi Prabowo
(KOMPAS, Selasa 15 Desember 2009 halaman 2 : Kasus Bibit-Chandra : SKPP BUKAN ATAS IMBAUAN)
Dengan di-praperadilankan SKPP ini (perkara Bibit-Chandra justru dibawa ke pengadilan - menyalahi pidato Presiden pada Senin, tanggal 23 November 2009 pk. 20.00 itu), sebenarnya wibawa Presiden dipertaruhkan …dianggap suara rusak dari radio rombeng
B. Kasus Cicak vs Buaya ternyata masih berlanjut :
Mantan Kabareskrim Polri : Komjen Pol. Susno Duadji somasi lagi Bambang Widodo Umar (pengajar Kajian Ilmu Kepolisian UI) – berdasarkan berita di Koran Tempo, Senin 14 Desember 2009 : CALON WAKAPOLRI DIMINTA TAK BERMASALAH – alinea 3 : Kalau nekat pilih itu (Susno), masyarakat akan berpendapat Polri tidak mendengarkan aspirasi mereka. Karena dia (Susno) sudah membuka permusuhan dengan masyarakat”.
(KOMPAS, Selasa tanggal 22 Desember 2009 halaman 27 : SUSNO DUADJI SOMASI LAGI BAMBANG WIDODO)
C. SBY akhir tahun 2009 melantik Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto, padahal rakyat belum lupa soal Inpres
Kan sebetulnya SBY telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5/2004 yg ditandatangani SBY tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yg secara eksplisit memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri membenahi internal mereka.
Sesaat setelah Inpres No. 5/2004 itu dikeluarkan, Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI : Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima US $ 600,000 dari Arthalyta. Jaksa-jaksa lain yang terlibat, yg secara jelas muncul dalam rekaman percakapan yang diputar di Pengadilan Tipikor, tidak pernah ditindak
Lalu apa artinya Inpres No. 5/2004 itu ?
Sementara publik masih gemas dengan rekaman percakapan Ayin dengan para petinggi Polri dan Kejaksaan Agung yang diputar di pengadilan. Ayin terbukti bisa mengatur para petinggi Polri dan Kejaksaan Agung, rakyat geram…..eh… ternyata SBY dan Kapolri (saat itu) Jend.Pol Soetanto malahan cipika-cipiki dengan Ayin.
Soetanto (kemudian menjadi Komisaris Utama Pertamina dan Ketua Gerakan Pro SBY – saat ini menjabat Kepala BIN) adalah wakil keluarga Arthalyta pada pernikahan Rommy Dharma Satriawan (putera Arthalyta) di Hotel Sheraton yang memberi sambutan atas nama keluarga Ayin. Ayin juga menjadi Panitia saat pernikahan putera SBY (Agus Harimurti) di Istana Bogor, Sabtu tanggal 10 Juli 2005
Ini link-nya :
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/08/21/45205/foto-sby-salami-artalyta-beredar/
Belum lagi soal Anggodo. Dalam rekaman percakapan telepon Anggodo yang diputar di MK, terbukti Anggodo bisa mengatur para petinggi Polri dan Kejaksaan Agung, bahkan beberapa kali menyebut nama SBY, tapi SBY cuek aja tuh… padahal biasanya sudah langsung menggelar konperensi pers bantahan disusul dengan laporan pencemaran nama baiknya ke Polri. Jadi tidak heran bila dalam demo Hari Anti Korupsi se-dunia tanggal 9 Desember 2009 yang lalu, patung Ayin dengan pangkat “Jenderal Polisi” dan jabatan “Atasan Jaksa Agung” serta patung Anggodo dengan pangkat “Jenderal TNI Anggodo” dan jabatan “Atasan SBY” diarak beramai-ramai
+1
-1
Guest User