Politik
Lihat Profil    Jadikan teman    Kirim Pesan
Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com
Kesimpulan & Rekomendasi Tim Delapan
Bocahndeso
|  10 November 2009  |  00:51
1108
16
2 dari 2 Kompasianer menilai Aktual.
Bibit dan Chandra (Kompas)

Bibit dan Chandra (Kompas)

Sekitar seminggu secara marathon, siang malam, Tim Delapan bekerja keras memeriksa pihak-pihak yang terkait dan mengumpulkan data serta menverifikasinya, akhirnya rekomendasi dari hasil kesimpulannya diserahkan kepada Presiden SBY melalui Menko Polhukam.

Ada beberapa kesimpulan dan rekomendasinya yang menarik dan terasa menggebrak. Betapa tidak, apa yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dari tim itu terasa seolah mengangkat ke atas permukaan serta membahasakan sesuatu yang oleh silent majority selama ini sebagai terasakan namun tak terkatakan.

Pertama adalah soal keberanian dari Tim Delapan menyampaikan catatan khusus tentang apa yang mereka temukan dlam keterkaitan antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century.

Kasus bank Century, yang dihebohkan selama ini, disinyalir dan ditengarai merupakan background dari kemunculan kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Kedua adalah soal kevulgarannya dalam menyimpulkan bahwa seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit.

Hal lain juga dinyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menyatakan adanya aliran uang ke tangan pimpinan KPK dari Anggodo. Sehingga hal itu secara otomatis menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit atas Anggoro dan Anggodo.

Perihal keterkaitan Ary Muladi dengan kedua pimpinan KPK yang di-non aktif-kan tersebut, juga sumir mengingat nama Ary Muladi ternyata tidak pernah tercantum di daftar buku tamu KPK.

Sebagai catatan, setiap orang yang datang ke KPK harus melalui buku tamu. Apalagi lantai 3 yang merupakan ruangan pimpinan KPK. Tidak semua orang bisa masuk ke lantai 3 gedung KPK tanpa dikawal, bahkan beberapa tempat ada yang aksesnya harus memakai ID card.

Dan, meski sudah mengisi buku tamu, dan bertamu ke ruang pimpinan KPK, juga tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa orang tersebut datang untuk memberikan uang terhadap pimpinan KPK.

Ini merupakan hal yang sangat bertolak belakang dengan keyakinan pihak Polri, seperti yang selama ini dirilis ke publik serta ke anggota DPR di Komisi III.

Padahal menurut Kejagung, Ary Muladi tercatat pernah 6 (enam) kali menemui dan 64 (enam puluh empat) kali melakukan kontak telepon dengan Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK.

Ketiga adalah soal tuduhan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini. Tim Delapan berkeyakinan bahwa sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan, karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.

Selain itu terkait soal pencegahan Anggoro Widjojo merupakan sesuatu hal yang lazim dilakukan oleh para pimpinan KPK pada waktu-waktu sebelumnya.

Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan ?”, kata Adnan Buyung Nasution, ketua Tim Delapan.

Keempat, selain kesimpulan, laporan Tim Delapan kepada Presiden SBY juga menyertakan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Presiden SBY.

Namun, rekomendasi itu dengan berbagai pertimbangan yang mendasarinya, untuk sementara tidak diungkap kepada public.

Akan tetapi, walau keterkaitan antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century hanya merupakan background yang melatarbelakanginya, namun diyakini oleh beberapa pihak merupakan salah satu dari rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden SBY.

Berkait dengan kasus Century, serta rekomendasi penghentian penyidikan atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika benar hal-hal tersebut termasuk dalam rekomendasi Tim Delapan, maka akan menjadi sangat menarik untuk diikuti kelanjutannya.

Apakah Presiden SBY akan mengikuti rekomendasi dari Tim yang dibentuknya tersebut ?.

Apakah kemudian Presiden SBY akan menganulir Perpu atas pergantian pimpinan KPK tersebut ?.

Apakah Presiden SBY kemudian juga akan merehabilisasi nama dan harkat serta martabat pimpinan KPK tersenut, serta memulihkan kembali posisinya kembali di jajaran pimpinan KPK ?.

Selanjutnya, meskipun Tim ini telah mengirimkan kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden SBY, namun Tim Delapan yang mempunyai usia mandatnya selama 2 minggu ini akan tetap bekerja hingga pekan depan.

Beberapa kalangan tentu menyambut gembira hasil kerja Tim Delapan ini. Namun tak berarti semua pihak menjadi bergembira dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Delapan kepada Presiden SBY,

Salah satu diantaranya, sebut saja adalah pihak Komisi III DPR-RI.

Menilik rilis yang dibuat atas nama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (partai Demokrat) dan disebarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah (partai PKS) terlihat bahwa Pimpinan Komisi III DPR kecewa berat dengan kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Delapan.

Dalam rilis yang dicopy paste dari detikcom hari Senin tanggal 09-Nopember-2009, pukul 22.00 WIB, ada empat respons dari pimpinan Komisi III terkait kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan. Keempat poin itu adalah sebagai berikut :

  1. Rekomendasi  Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas untuk mencari fakta (fact finding), bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan Tim 8
  2. Tim 8  telah memanfaatkan presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian secara juridis kuat atau tidak. Sementara kepolian belum menggelar bukti itu di pengadilan. Bukti tersebut belum diuji, tapi disebut lemah dan  masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dan kejaksaan juga telah diamputasi oleh Tim 8.
  3. Cara kerja Tim 8 telah membuat presiden dihadapkan pada buah simalakama. Antara mengintervensi kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi Tim 8 atau tidak.
  4. Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. Rekomendasi Tim 8 untuk  kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, dengan demikian hasil penyidikan akuntabel dan legitimate secara hukum. Hasil Tim 8 dapat juga menjadi rujukan pembanding bagi kejaksaan untuk memtuskan apakah kasus Bibit Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Respon dari Komisi III DPR tersebut, bagi beberapa kalangan tentu sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Mengingat belum lama ini, Komisi ini juga menuai kecaman dan keprihatinan dari beberapa kalangan terkait sikap tidak kritis para anggota Komisi III pada saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Berkait dengan itu semua, bagi para Kompasioner, bagaimanakah sikap dan respon atas kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan tersebut ?.

Ikut bersyukurkah ?, atau ikut mengecamkah ?.

Jika anda ikut bersyukur, patutlah mengucapkan Alhamdulillahirrobilalamin, akan tetapi jika anda ikut mengecamnya apa yang anda akan ucapkan bagi kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan ?.

Wallahualambishshawab.

*

Referensi Artikel Terkait :

  • Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat ”, klik disini atau disini
  • Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK ”, klik disini atau disini
  • Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk ”, klik disini atau disini
  • Komisi III dan Suara Rakyat Pemilih “,klik disini atau disini
  • Bibit Chandra Secepatnya Diadili ?” , klik disini atau disini

*


Tags: Bank Century, Komisi III DPR-RI, Presiden SBY, Judikatif, Legislatif, DPR, Eksekutif, Polri, Kejagung, Tim Delapan, KPK

Sebarkan Tulisan:
Tanggapan Tulisan
10 November 2009 01:19
1

Komisi III DPR RI sudah lupa bahwa dia ada di situ karena rakyat mempercayakan dirinya untuk mewakili rakyat, makanya mereka tidak mendengar suara rakyat. Apa yang dilakukan Komisi III DPR RI sangat mengecewakan masyarakat Indonesia. Saya yakin mereka juga akan mendukung POLRI karena mereka juga berhasrat untuk melakukan korupsi, sehingga tidak sedikitpun berpihak kepada suara rakyat, kalau kondisinya begini lebih baik DPR itu dibubarkan saja karena tidak pernah berpihak kepada rakyat.

10 November 2009 | 01:50
0

…Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI sudah lupa bahwa dia ada di situ karena rakyat mempercayakan dirinya untuk mewakili rakyat…

Betul, mereka ada disitu karena kita (rakyat pemilih) pada waktu Pemilu kemarin telah memilih mereka.
Dan, apakah kemudian kita kecewa dengan sikap mereka ?.

Betul juga jika dikatakan bahwa kita pada waktu Pemilu kemarin telah dengan sukarela mewakilkan suara hati kita kepada mereka.
Dan, apakah kemudian kita kecewa dengan pilihan kepercayaan kita ?.

Lalu, bagaimana pertimbangan kita pada waktu memilih mereka ?.

Harus kita akui, sebagian besar dari kita, pada waktu Pemilu kemarin sangat keukeuh dengan ‘Selera Pilihan’ kita yg kita tempatkan pada posisi “Selera Pilihan yang Tak Dapat Diperdebatkan’.
Dus, apakah itu berarti bahwa ‘Selera Pilihan’ sesungguhnya adalah sesuatu yang dapat diperdebatkan ?.

Perlulah kita merenungkan kembali, sudah benarkah pertimbangan kita dalam menjatuhkan “pilihan Selera’ kita ?, bagaimana sikap kita jika ‘Selera Pilihan’ kita itu diperdebatkan dahulu sebelum kita jadikan harga mati sebagai ‘Pilihan Selera’ yg tak boleh diperdebatkan dan diganggu gugat ?.

Wallahualambishshawab.

10 November 2009 06:41
1

Nampaknya akan sulit bagi kita untuk “sekedar” berharap sby akan menindaklanjuti rekom Tim 8, apalagi mematuhinya. Sebenarnya sebelum terbentuknya tim 8 dan saat tim ini bekerja, sby beserta “kroninya” telah menyiapkan cara penyelesaian tersendiri atas kasus ini. Ini bisa dilihat dari bersemangatnya komisi III dpr menjadi pembela sekaligus juru bicara buaya dan tanggapan komisi ini atas rekom tim 8. Teramat mustahil komisi III (yang nyata-nyata anggotanya dipenuhi dari partainya sby dan koalisinya) berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan sang big boss.

10 November 2009 | 06:56
0

…pak SBY tdk akan menindaklanjuti rekomendasi Tim 8 krn telah menyiapkan cara penyelesaian tersendiri atas kasus ini ?…

Barangkali itu krn ada skenario itu dijalankan dg tetap periksa terus dan tindaklanjuti dg segera ajukan ke pengadilan tanpa memperdulikan kelayakan pengajuan kasusnya ke pengadilan, begitukah ?.
Jika begitu, mungkin ada kaitannya dg yg saya tulis di :
” Bibit Chandra Secepatnya Diadili ? ” :
http://politik.kompasiana.com/2009/11/09/bibit-chandra-segera-secepatnya-diadili-di-pengadilan/
” ‘Bibit Samad pun Akhirnya akan Tamat ” :
http://politik.kompasiana.com/2009/11/07/chandra-samad-pun-akhirnya-akan-tamat/

10 November 2009 07:11
1

Mengutip harian Kompas pagi ini “Wajah BHD terlihat tegang dan menolak menjawab pertanyaan wartawan” terkait rekomendasi tim 8 dan setelah rapat dengan SBY sampai dengan pukul 23.30. Apakah ini indikasi akan ada pergantian kapolri dan Jaksa Agung?
Jika kasus Bibit-chandra dipaksakan ke pengadilan, kalau akhirnya kalah karena tidak disertai alat bukti yang kuat, akan lebih menjerumuskan Polri dan kejaksaan ke lubang yang dalam akibat ketidak percayaan pubilik. Toh akhirnya Bibit-Chandra akan mendendangkan lagu “kau yang mulai, kau yang mengakhiri”.

10 November 2009 | 08:43
1

yg menarik adlh siapa dan bagaimana kasus ini akan diakhiri

10 November 2009 08:21
1

namanya juga komisi, uda dapat jatah kali..heheheheheh

salam pagi mas

10 November 2009 | 08:44
0

salam pagi juga bang
he3x iya ya namanya juga komisi, sayangnya hanya mrk sj yg nikmati komisi sdgkan qt tak clrpreti komisinya

10 November 2009 08:37
1

Kalau ke DPR ngak usah berharap banyak lah, saya udah apatis. Saya berharap SBY betul-betul merespond aspirasi rakyat agar kepercayaan tidak hilang. Namun dalam hal ini saya sedikit skeptis, kalau bacgroundnya masalah Century Gate, apakah bener-benar akan di usut tuntuas?atau malahan mau dibikin skenario lain?katakanlah ada yg di korbankan baik itu individu di POLRI atau di kejaksaaan. Jadi Pemerintah dalam hal ini SBY tetap aman. Kasus Century bagaikan kotak pandora yang rasanya sangat sulit diselesaikan karena akan melibakan pejabat penting yang sangat berpengaruh di republik ini. Tinggal rakyat yang harus mencermati maslah ini lebih seksama lagi.

10 November 2009 | 08:45
0

Ke DPR sdh apatis, trus ke pak SBY juga sdkt Skeptis, maka kemana lagi qt khan mengadu ?

10 November 2009 10:36
1

kalau menurut saya si walaupun ada kaitan antara kasus chandra-bibit dengan kasus century, kasus KPK (chandra-bibit) vs POLRI adalah pengalihan issu dari kasus century yang menghabiskan dana negara(uang rakyat) sebesar 6,7 triliun sementara nasabah2 kecil belum menerima sepeserpun.
saya rasa, jauh lebih besar kasus century drpd kasus KPK vs POLRI. dan orang2 yg terlibat pun lebih “besar” daripada orang2 yang terlibat dalam kasus KPKvs POLRI.
mungkin sambil menunggu skenario yang bagus untuk menyelamatkan kasus century agar tidak terkuak, agar pejabat2 yang terlibat bisa di selamatkan maka di buatlah konflik KPK vs POLRI sebegitu hebat nya sampai orang lupa kasus century.
mudah2an tidak ada penyergapan terhadap teroris dalam waktu dekat ini , sehingga tidak mengalihkan perhatian masyarakat dan media dari kasus century.
6 triliun lebih gitu …………………..

10 November 2009 | 10:45
1

Setuju dg bu nasty.
Buat bocah ndeso, kita mengadu sama Tuhan aja ya hehehe

10 November 2009 | 10:49
0

He3x akibat dosa dan pahalanya juga ditanggung mereka sendiri2 juga khan ?

10 November 2009 13:14
1

Artikel yang menarik mas.
Sejujurnya saya juga belum tahu, diantara pihak yang sedang “berperang” siapa yang yang benar. Namun mencermati fakta-fakta yuridis yang sudah banyak beredar di media massa, saya setuju dengan kesimpulan Tim 8 bahwa konstruksi hukum versi penyidik Polri dalam kasus Bibit-Chandra belum kuat. Lebih banyak berupa opini daripada fakta yuridis. Oleh krn itu saya menjadi bingung dengan komentar Jaksa Agung yg menyatakan bahwa faktanya kuat meskipun belum mutlak plus analogi dengan kasus perselingkuhan. Konstruksi hukum model polisi dan jaksa rentan untuk gagal meyakinkan hakim di pengadilan (asumsi hakim benar2 independen). Oleh krn itu, jika polisi dan jaksa tidak mempunyai fakta hukum yang lain, SBY harus cepat bertindak. Cara paling aman adalah mengganti Kapolri dan Jaksa Agung, dan penggantinya benar2 bisa melihat kasus tsb secara independen, dan jika memang sulit untuk memperoleh fakta hukum lainnya, maka kasus tsb layak utk di-SP3. Salam Antikourpsi

17 November 2009 | 09:01
0

Thx, mnrt saya, mmg kasus tsb layak utk di-SP3.

4 Januari 2010 07:34
0

A. Pidato Presiden SBY untuk menanggapi Hasil Rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada hari Senin 23 November pk. 20.00 menyatakan agar pihak kepolisian dan kejaksaan TIDAK MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN.

Ini link-nya Isi pidato lengkap SBY :
http://lintasjakarta.com/11/2009/1002/pidato-presiden-sby-menanggapi-rekomendasi-tim-8/

Menanggapi Pidato Presiden SBY itu, maka Kejari Jakarta Selatan menerbitkan SKPP padahal berkas Bibit-Chandra sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Sehingga SKPP ini memancing kontroversi baru :
a.Alasan pengeluaran SKPP sesuai dengan KUHAP hanya ada tiga yakni tidak cukup bukti, bukan pidana dan ditutup demi hokum – bukan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21)

b.Jampidsus Marwan Effendi mengatakan SKPP dikeluarkan karena 2 alasan,yuridis dan sosiologis. Secara yuridis,perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan,yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa yang dikuatirkan banyak pihak, bahwa alasan penerbitan SKPP itu kurang tepat, sehingga rawan di-praperadilankan,kini terbukti
Pengajuan praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra itu sudah disidangkan di PN Jakarta Selatan, Senin,14 Desember 2009 dalam dua kelompok sidang :
1.Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum dan Keadilan (Ferry Amahorseya,Petrus Balapathyona,OC Kaligis,YB Purwaning dan Rico Pandeirot)–dengan hakim Tahsin

2.LSM Hajar Indonesia,LSM Lepas dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (Eggi Sudjana)–dengan hakim Kusno
Bertindak sebagai jaksa adalah Wisnu Baroto, Rhein E. Singal dan Adhi Prabowo
(KOMPAS, Selasa 15 Desember 2009 halaman 2 : Kasus Bibit-Chandra : SKPP BUKAN ATAS IMBAUAN)

Dengan di-praperadilankan SKPP ini (perkara Bibit-Chandra justru dibawa ke pengadilan - menyalahi pidato Presiden pada Senin, tanggal 23 November 2009 pk. 20.00 itu), sebenarnya wibawa Presiden dipertaruhkan …dianggap suara rusak dari radio rombeng

B. Kasus Cicak vs Buaya ternyata masih berlanjut :
Mantan Kabareskrim Polri : Komjen Pol. Susno Duadji somasi lagi Bambang Widodo Umar (pengajar Kajian Ilmu Kepolisian UI) – berdasarkan berita di Koran Tempo, Senin 14 Desember 2009 : CALON WAKAPOLRI DIMINTA TAK BERMASALAH – alinea 3 : Kalau nekat pilih itu (Susno), masyarakat akan berpendapat Polri tidak mendengarkan aspirasi mereka. Karena dia (Susno) sudah membuka permusuhan dengan masyarakat”.
(KOMPAS, Selasa tanggal 22 Desember 2009 halaman 27 : SUSNO DUADJI SOMASI LAGI BAMBANG WIDODO)

C. SBY akhir tahun 2009 melantik Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto, padahal rakyat belum lupa soal Inpres
Kan sebetulnya SBY telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5/2004 yg ditandatangani SBY tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yg secara eksplisit memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri membenahi internal mereka.

Sesaat setelah Inpres No. 5/2004 itu dikeluarkan, Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI : Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima US $ 600,000 dari Arthalyta. Jaksa-jaksa lain yang terlibat, yg secara jelas muncul dalam rekaman percakapan yang diputar di Pengadilan Tipikor, tidak pernah ditindak

Lalu apa artinya Inpres No. 5/2004 itu ?

Sementara publik masih gemas dengan rekaman percakapan Ayin dengan para petinggi Polri dan Kejaksaan Agung yang diputar di pengadilan. Ayin terbukti bisa mengatur para petinggi Polri dan Kejaksaan Agung, rakyat geram…..eh… ternyata SBY dan Kapolri (saat itu) Jend.Pol Soetanto malahan cipika-cipiki dengan Ayin.

Soetanto (kemudian menjadi Komisaris Utama Pertamina dan Ketua Gerakan Pro SBY – saat ini menjabat Kepala BIN) adalah wakil keluarga Arthalyta pada pernikahan Rommy Dharma Satriawan (putera Arthalyta) di Hotel Sheraton yang memberi sambutan atas nama keluarga Ayin. Ayin juga menjadi Panitia saat pernikahan putera SBY (Agus Harimurti) di Istana Bogor, Sabtu tanggal 10 Juli 2005

Ini link-nya :
http://www.inilah.com/berita/politik/2008/08/21/45205/foto-sby-salami-artalyta-beredar/

Belum lagi soal Anggodo. Dalam rekaman percakapan telepon Anggodo yang diputar di MK, terbukti Anggodo bisa mengatur para petinggi Polri dan Kejaksaan Agung, bahkan beberapa kali menyebut nama SBY, tapi SBY cuek aja tuh… padahal biasanya sudah langsung menggelar konperensi pers bantahan disusul dengan laporan pencemaran nama baiknya ke Polri. Jadi tidak heran bila dalam demo Hari Anti Korupsi se-dunia tanggal 9 Desember 2009 yang lalu, patung Ayin dengan pangkat “Jenderal Polisi” dan jabatan “Atasan Jaksa Agung” serta patung Anggodo dengan pangkat “Jenderal TNI Anggodo” dan jabatan “Atasan SBY” diarak beramai-ramai

Tulis Tanggapan Anda
Guest User
Copyright 2008 - 2010