Politik
Lihat Profil    Jadikan teman    Kirim Pesan
Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com
Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK
Bocahndeso
|  8 November 2009  |  17:43
526
1
Nihil.

Tiga pimpinan KPK sudah berhasil diganti oleh Pemerintah, sehubungan dengan telah dikukuhkannya status terdakwa dari ketiganya.

Antasari Azhar telah menjadi terdakwa oleh sebab terserimpung urusannya dengan Rani. Saat ini Antasari Azhar tinggal menunggu hasil dari proses persidangan di pengadilan, berapa tahun vonis yang akan dijatuhkan oleh para hakim yang menjadi pengadil bagi kasus dirinya. Proses pengadilan atas kasusnya sempat menjadi perhatian publik lantaran pembeberan dari jaksa penuntut sempat menggambarkan hubungan antara Antasari dengan Rani dengan paparan uh…ah..uhhh…crotttt…

Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto juga telah menjadi terdakwa. Dimana keberhasilan menjadikan status terdakwa ini lantaran kesaksiannya Ary Muladi yang diperkuat oleh kesaksiannya Anggodo.

Menurut kesaksian Ary Muladi sedikitnya ada enam pihak yang telah menerima uang suap dari Anggodo yang keseluruhannya sebesar Rp. 5,150 Milyar.

Menurutnya, ada 3 Wakil KPK yang menerima uang suap sebesar Rp. 4,5 Milyar. Perinciannya, Bibit Samad Rianto, mantan Wakil Ketua KPK, menerima sebesar Rp. 1,5 Milyar. Lalu Chandra M Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK, menerima sebesar Rp. 1 Milyar. Selanjutnya M Yasin, Wakil Ketua KPK yang masih aktif, menerima Rp. 1 Milyar.

Kemudian di jajaran Tim Penyidik KPK, menurut kesaksian Ary Muladi juga menerima uang suap sebesar Rp. 1,4 Milyar. Perinciannya, Direktur Penyidikan KPK yang masih aktif, Bambang Widaryatmo, menerima sebesar Rp. 1 Milyar. Lalu staf dan anggota Tim Penyidik beserta sopirnya menerima Rp. 400 Juta.

Berdasarkan status terdakwa bagi ketiga pimpinan KPK, Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah serta Bibit Samad Rianto inilah pemerintah segera dengan sigap dan cepat mengeluarkan perpu untuk mengganti pimpinan KPK.

Jika kemudian pimpinan KPK lainnya menyusul dijadikan terdakwa, maka tentu wajar jika pemerintah juga harus segera menyusulinya dengan mengeluarkan perpu untuk mengganti pimpinan KPK yang sisanya.

Maka, dalam waktu tak sampai dari 100 hari pertamanya, lengkaplah sudah capaian kinerja keberhasilan pemerintah dalam mengganti pimpinan KPK.

Prestasi kinerja ini tentu cukup membanggakan, hal yang sekaligus juga sebagai bukti fakta nyata dari kecepatan dan kesigapan pemerintah.

Oleh sebab itu, siapa lagi yang masih bisa menuduh dan menghujat serta mencemooh bahwa pemerintah lamban dan lambat serta tak cepat dalam memutuskan dan bekerja serta bertindak ?.

Wallahualambishshawab.


Tags: KPK, Pemerintah, Polri, Kejagung

Sebarkan Tulisan:
Tanggapan Tulisan
8 November 2009 20:18
0

Ah uh eh crot, akhirnya keluar eh diganti juga pejabat KPK. semoga bisa ditiru oleh negeri seberang.

Tulis Tanggapan Anda
Guest User
Copyright 2008 - 2010